istri-setya-novanto.jpg

COBROTAN.COM - KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor hari ini terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Dia akan diperiksa sebagai mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah pekan lalu. Sebelumnya Deisti sedianya diperiksa pada Jumat (10/11), hari yang sama di mana Novanto kembali diumumkan sebagai tersangka kasus e-KTP.

Namun, Deisti tidak hadir dengan melampirkan surat sakit dari Aditya Medical Centre. Disebutkan dia perlu beristirahat karena sakit selama 1 minggu, terhitung sejak 10 November 2017.
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana. Penyidik akan melakukan pemanggilan kembali untuk diperiksa pada Senin depan (20/11)," ujar Febri, Selasa (14/11/2017).


Pada agenda hari ini, Deisti akan diperiksa sebagai saksi dari Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo. PT Quadra Solution merupakan salah satu penggarap proyek e-KTP.

Novanto sendiri sudah ditahan di Rutan Klas 1 KPK Cabang Jakarta Timur sejak malam tadi (19/11). Dia dinyatakan tidak perlu lagi dirawat di rumah sakit setelah mengalami kecelakaan pada Kamis (16/11) lalu.
Setelah dirawat selama 3 hari, dia dibawa dari RSCM Kencana dan langsung menjalani pemeriksaan registrasi di KPK, Minggu (19/11). Pada dini hari tadi, ketua DPR tersebut lalu dipindahkan ke Rutan KPK.

Novanto sebelumnya dirawat di RS Medika Permata Hijau setelah mobil yang ditumpangi menabrak tiang lampu di Jl Permata Berlian, Jakarta pada Kamis (16/11). Dia kemudian dirujuk ke RSCM Kencana untuk pemeriksaan lanjutan hingga dinyatakan memenuhi syarat penahanan.

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan Novanto pada 31 Oktober 2017. Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.

Lembaga antirasuah itu menjerat Novanto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)


Akhirnya KPK akan Periksa Istri Ketua DPR RI Setya Novanto

istri-setya-novanto.jpg

COBROTAN.COM - KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor hari ini terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Dia akan diperiksa sebagai mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah pekan lalu. Sebelumnya Deisti sedianya diperiksa pada Jumat (10/11), hari yang sama di mana Novanto kembali diumumkan sebagai tersangka kasus e-KTP.

Namun, Deisti tidak hadir dengan melampirkan surat sakit dari Aditya Medical Centre. Disebutkan dia perlu beristirahat karena sakit selama 1 minggu, terhitung sejak 10 November 2017.
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana. Penyidik akan melakukan pemanggilan kembali untuk diperiksa pada Senin depan (20/11)," ujar Febri, Selasa (14/11/2017).


Pada agenda hari ini, Deisti akan diperiksa sebagai saksi dari Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo. PT Quadra Solution merupakan salah satu penggarap proyek e-KTP.

Novanto sendiri sudah ditahan di Rutan Klas 1 KPK Cabang Jakarta Timur sejak malam tadi (19/11). Dia dinyatakan tidak perlu lagi dirawat di rumah sakit setelah mengalami kecelakaan pada Kamis (16/11) lalu.
Setelah dirawat selama 3 hari, dia dibawa dari RSCM Kencana dan langsung menjalani pemeriksaan registrasi di KPK, Minggu (19/11). Pada dini hari tadi, ketua DPR tersebut lalu dipindahkan ke Rutan KPK.

Novanto sebelumnya dirawat di RS Medika Permata Hijau setelah mobil yang ditumpangi menabrak tiang lampu di Jl Permata Berlian, Jakarta pada Kamis (16/11). Dia kemudian dirujuk ke RSCM Kencana untuk pemeriksaan lanjutan hingga dinyatakan memenuhi syarat penahanan.

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan Novanto pada 31 Oktober 2017. Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.

Lembaga antirasuah itu menjerat Novanto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)


Tidak ada komentar