Tampilkan postingan dengan label POLITIK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label POLITIK. Tampilkan semua postingan
sam aliano

COBROTAN.COM - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano mengadakan sayembara Rp 1 miliar untuk memberikan informasi perusak papan bunga #SaveTiangListrik. Dia juga menduga bahwa artis seksi Nikita Mirzani sebagai orang di balik perusakan papan bunga tersebut.
"Seingat saya, selama ini saya tidak memiliki musuh. Tapi dengar dari orang-orang, musuh saya hanya satu, yaitu Nikita Mirzani," kata Sam dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (22/11).

Sam mengaku, dugaan Nikita sebagai aktor perusakan berasal dari informasi kerabatnya. Sam juga meminta Nikita agar menjawabnya jika tidak terlibat.

"Jika memang yang merusak itu dari pihak musuh saya, maka Nikita Mirzani diduga terlibat terkait perusakan karangan bunga #SaveTiangListrik," kata Sam.

Baca Juga: Nikita Mirzani dan Artis Dukung Shafa Aliya Labrak Jennifer Dunn di Perbelanjaan Mewah

Pada kesempatan ini, Sam juga memamerkan uang tunai Rp 1 miliar sebagai hadiah sayembara. "Saya harap dari Nikita memberi klarifikasi biar kasus ini terang, cerah, seperti lampu tiang listrik," tutur Sam.

Sebelumnya, Sam mengirimkan papan bunga yang bertuliskan "Semoga Lekas Sembuh Papa Tiang Listrik" #SaveTiangListrik yang ditujukan untuk Setya Novanto saat dirawat di RSCM Kencana, Jakarta Pusat, Sabtu (19/11) lalu. Namun bunga tersebut dirusak oleh oknum tak bertanggung jawab.

Keesokan harinya, Sam kembali mengirimkan papan bunga ke RSCM Kencana dengan ucapan yang sama untuk Ketum DPR RI itu. Kali ini ditambahkan tulisan #SaveMrBakpao. Namun lagi-lagi papan bunga itu kembali dirusak.

Baca Juga: Shafa Aliya-Shakilla Astari Unggah Video di IG Saat Melabrak Jennifer Dunn

Tak terima dengan hal tersebut, Sam lantas mengadakan sayembara Rp 1 miliar serta hadiah tambahan menikah gratis bagi siapa pun yang mengungkap pelaku perusakan.

Cari Perusak Karangan Bunga untuk Setnov, Sam Aliano Siapkan Uang 1 Milyar


novanto-istri-setya

COBROTAN.COM - ‎Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (19/11/2017) menjadwal ulang pemeriksaan istri Ketua DPR RI, Setya Novanto (SN), Deisti Astriani Tagor sebagai saksi kasus korupsi e-KTP.
Dalam perkara ini, ‎Deisti akan diperiksa sebagai saksi untuk suaminya sendiri, Setya Novanto yang terjerat di kasus mega korupsi tersebut hingga ditahan KPK.
Kuasa Hukum Fredrich Yunadi sendiri telah membenarkan panggilan tersebut dan menyatakan Deisti akan memenuhi panggilan.
"Pasti datang dong, kan enggak sakit, enggak apa. Kalau dia sakit, ya nggak datang," singkat Fredrich.
Diketahui, Deisti sebelumnya pernah dipanggil KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Jumat (10/11/2017).
Namun saat panggilan kala itu, Deisti tidak bisa hadir karena alasan sakit dan butuh waktu untuk istirahat.


‎Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya menerima ‎pemberitahuan ketidakhadiran Deisti dibarengi Surat Keterangan Sakit dari Aditya Medical Centre.
"Surat tersebut berisi keterangan kalau yang bersangkutan perlu istirahat karena sakit selama 1 minggu terhitung sejak 10 November 2017," ungkap Febri.
Febri menerangkan, Surat sakit ditandatangani oleh dokter pemeriksa Okky Khadarusman. Dalam pemeriksaan itu, Deisti seharusnya diperiksa sebagai mantan Komisaris PT. Mondialindo Graha Perdana.
"Kami ingatkan agar yang bersangkutan mematuhi aturan hukum dan hadir memenuhi panggilan penyidik," terang Febri.
Diketahui, KPK tengah mengusut kasus korupsi e-KTP. Terakhir, KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini adalah kali kedua dimana sebelumnya Setya Novanto juga tersangka di kasus yang sama namun status tersangkanya gugur karena menang praperadilan melawan KPK.
‎Dalam kasus ini, Ketua Umum Partai Golkar itu dinilai ikut bersama-sama menerima aliran dana kasus korupsi pengadaan e-KTP 2011-2012 yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Oleh penyidik, Setya Novanto disangkakan melanggar pasal 2  ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/99 sebagaimana diubah UU 20/01 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dalam proses hukumnya, penyidik sempat menerbitkan surat penangkapan, memasukkan Setya Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Sampai akhirnya pada Jumat (17/11/2017), KPK resmi menahan Setya Novanto selama 20 hari di Rutan Negara Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK selama 20 hari ke depan.
Akibat masih perlu dilakukan pemeriksaan usai perawatan di RS Medika Permata Hijau pasca kecelakaan, penyidik membantarkan penahanan Setya Novanto di RSCM.
Setelah menjalani serangkaian tes kesehatan menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI), akhirnya pada Minggu (19/11/2017) penyidik menahan Setya Novanto di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi. (*)

Komisi Pemberantasan Korupsi Segera Jadwal Ulang Pemeriksaan Istri Setya Novanto

istri-setya-novanto.jpg

COBROTAN.COM - KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor hari ini terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Dia akan diperiksa sebagai mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah pekan lalu. Sebelumnya Deisti sedianya diperiksa pada Jumat (10/11), hari yang sama di mana Novanto kembali diumumkan sebagai tersangka kasus e-KTP.

Namun, Deisti tidak hadir dengan melampirkan surat sakit dari Aditya Medical Centre. Disebutkan dia perlu beristirahat karena sakit selama 1 minggu, terhitung sejak 10 November 2017.
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana. Penyidik akan melakukan pemanggilan kembali untuk diperiksa pada Senin depan (20/11)," ujar Febri, Selasa (14/11/2017).


Pada agenda hari ini, Deisti akan diperiksa sebagai saksi dari Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo. PT Quadra Solution merupakan salah satu penggarap proyek e-KTP.

Novanto sendiri sudah ditahan di Rutan Klas 1 KPK Cabang Jakarta Timur sejak malam tadi (19/11). Dia dinyatakan tidak perlu lagi dirawat di rumah sakit setelah mengalami kecelakaan pada Kamis (16/11) lalu.
Setelah dirawat selama 3 hari, dia dibawa dari RSCM Kencana dan langsung menjalani pemeriksaan registrasi di KPK, Minggu (19/11). Pada dini hari tadi, ketua DPR tersebut lalu dipindahkan ke Rutan KPK.

Novanto sebelumnya dirawat di RS Medika Permata Hijau setelah mobil yang ditumpangi menabrak tiang lampu di Jl Permata Berlian, Jakarta pada Kamis (16/11). Dia kemudian dirujuk ke RSCM Kencana untuk pemeriksaan lanjutan hingga dinyatakan memenuhi syarat penahanan.

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan Novanto pada 31 Oktober 2017. Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.

Lembaga antirasuah itu menjerat Novanto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)


Akhirnya KPK akan Periksa Istri Ketua DPR RI Setya Novanto