COBROTAN.COM - Angga Wijaya, yang merupakan Suami dari Dewi Perssik, melaporkan balik petugas TransJakarta ke Polda Metro Jaya, Senin (4/12/2017) malam. Sebelumnya, seorang petugas transjakarta bernama Harry Maulana Saputra melaporkan Dewi Persik ke polisi atas ancaman kekerasan dan perlawanan kepada petugas.
Usai hampir empat jam membuat laporan, Maha mengatakan, laporannya telah diterima oleh pihak kepolisian. Kendati demikian, dirinya enggan menunjukkan nomor laporan polisi (LP) kepada awak media. Alasannya, hal tersebut dilarang oleh pihak polisian yang mengurus laporannya.
Simak Juga: Dewi Persik Mengaku Mendapat Diskresi dari Petugas Kepolisian untuk Masuk Jalur Busway
"Kami melaporkan ini untuk mengimbangi laporan dari pihak mereka. Bahwa mereka diduga memberikan keterangan yang bertentangan dengan fakta. Diduga ya. Makanya kami melakukan laporan ini supaya terbukti," kata pengacara Dewi Perssik, Maha Awan Buana ditemui di Gedung Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (4/12/2017) malam.
"LP ini sebenarnya secara etika tidak boleh ditunjukkan, karena bisa digunakan sebagai bahan untuk menyerang kami. Yang jelas ini sudah dilaporkan," kata Maha."Yang jelas ini sudah dilaporkan dengan terlapor berinisial H dengan pasal pencemaran nama baik juncto UU ITE yaitu Pasal 45 juncto Pasal 27 dengan ancaman enam tahun penjara," tambahnya.
Maha sempat memperlihatkan LP kepada awak media, yang ditutup bagian nomor laporannya. Dalam LP tersebut, adapun pihak yang melaporkan petugas transjakarta adalah Angga Wijaya, suami Depe. Terlihat, Angga sebagai pelapor dan menandatangani laporan tersebut.
Simak Juga : Pulang Umrah Langsung Pegang Mix, Via Vallen Rasakan Keanehan
Saling lapor antara Depe dan petugas transjakarta tersebut bermula, dari beredarnya sebuah video yang memperlihatkan adu debat antara mereka di jalur transjakarta. Percekcokan itu terjadi di depan Mal Pejaten Village, Jakarta Selatan, Jumat lalu (24/11/2017).
Tidak ada komentar